ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/104/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASESOR PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Nomor W.17.HN.04.03-31 Tanggal 22 Januari 2026 perihal Pembentukan Tim Aseso Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Yahun 2026; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 maret 2026 -Lampiran 1 halaman. |